MENJADI WARGA NEGARA YANG BAIK
Oleh: Karel K. Arsima
Orang yang berada pada suatu Negara tertentu dan memenuhi norma-norma yang ada disuatu Negara itu akan menjadi warga Negara. Secara hakiki penentuan warga Negara itu menganut 3 azaz yaitu: Ius soli, Ius Sangunius dan Naturalisasi (pewarganegaraan). Yang ditekankan menjadi warga Negara yang baik adalah sikap dan pola pikir yang biasanya diterima oleh seluruh warga Negara. Dan menjadi warga Negara harus memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya
Berbicara tentang warga Negara ada kaitannya dengan Negara karena warga Negara adalah salah satu unsur dari Negara. Pengaruh warga Negara dalam perkembangan dan kemajuan suatu Negara menjadi bagian yang terpenting karena penekanan pada sikap, prilaku dan pola pikir yang universal. Tujuan utama berdirinya suatu Negara adalah mencapai suatu kebebasan, perlindungan dan kesejahteraan setiap warga Negara. Oleh karena itu kemajuan dan kemunduran mempunyai kaitan dengan perkembangan warga Negara begitu pun sebaliknya sikap dan pandangan setiap warga Negara tentang negaranya akan membawah Negara kedepan.
ARTI WARGA NEGARA
Pandangan setiap warga Negara tentang makna dari warga Negara hampir sama. Kedudukan setiap warga Negara dalam tata kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan serta hukum mempunyai kedudukan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945. Namun yang menjadi suatu pertanyaan, apakah orang yang berada disuatu Negara dikatakan warga Negara?, ternyata tidak. Yang dimaksudkan dengan warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindung oleh Negara.
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis dan dikenal dengan 3 asas: Pertama, Ius Sangunius: adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Kedua, Ius Soli: adalah asas daerah kelahiran, artinya asas bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Ketiga, Naturalisasi: adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginannya sendiri. Contoh: pindah warga Negara. Dari ketiga asas diatas mempunyai landasan bagi setiap rakyat untuk menentukan warga negaranya sesuai keinginannya masing-masing. Dari sini dapat kita lihat bahwa ada kebebasan untuk menentukan warga negaranya. Selain dari pada itu pemindahan atau penentuan warga Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis.
WARGA NEGARA YANG BAIK
Cita-cita luhur Bangsa
Negara Kesatuan Republik
Menjadi warga Negara yang baik memang bukan sesuatu hal yang mudah dan gampang, tetapi membutuhkan keinginan dan keseriusan dari setiap orang. Awal terbentuknya menjadi warga Negara yang baik berasal dari dalam diri masing-masing (sikap moral), moral yang baik akan memwujudkan sikap yang nasionalis, patriotis dan pancasilais. Yang harus disadari bahwa jiwa yang suci akan diwujudkan dalam sikap atau perbuatannya. Lantas bagaimana dengan moral warga Negara
Oleh: Karel K. Arsima, S.Pd
Mahasiswa Hukum Inv. Kanjuruhan